Sempet bingung pas ditanya sama Si Pujaan Hati mengenai mahar yang bakalan saya minta.. em,,,, jujur saya sendiri ga tau mau bilang apa. Hihihi… bingung dan grogi …. “aduh saya harus gimana,ya??. cara yang baik menentukan mahar gimana,siy? batas kepantasan-nya seperti apa? Boleh ga maharnya tiket bolak-balik tokyo-jakarta? :D Kwekekekeke…..pokoknya dikepala ini banyak pertanyaan deh ….
Mungkin beberapa pembaca, menemukan masalah yang sama juga kayak saya.
Gag usah binggung, ini saya punya sedikit sedikit info, yang mudah-mudahan bisa membatu kalian dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar mahar.
Apa itu Mahar?
Dalam ajaran Islam mahar atau mas kawin merupakan hal yang wajib diberikan mempelai pria kepada wanita yang akan dinikahinya meskipun tidak termasuk rukun nikah.” Al-Qur’an menyebutkan dalam QS. An-Nisa: 4 : “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
DR. Yusuf Qardhawi dalam Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) menyebutkan beberapa hal mengenai mahar:
1. Menunjukkan kemuliaan wanita, karena wanita yang dicari laki-laki bukan laki-laki yang dicari wanita. Laki-laki yang berusaha untuk mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya.
2. Menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada isterinya, karena mas kawin itu sifatnya pemberian, hadiah, atau hibah yang oleh Al-Qur’an diistilahkan dengan nihlah (pemberian dengan penuh kerelaan), bukan sebagai pembayar harga wanita. Allah SWT berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. 4 : 4).
3. Menunjukkan kesungguhan, karena nikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara yang bisa dipermainkan.
4. Menunjukkan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah, karenanya laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangganya. Dan untuk mendapatkan hak itu, wajar bila suami harus mengeluarkan hartanya sehingga ia harus lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang terhadap isterinya. Allah berfirman, “Laki-laki itu adalah pemimpin atas wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. 4 : 34).
Siapa yang menetukan Mahar?
Mahar ini sudah selayaknya ditentukan oleh calon istri. Karena pada akhirnya mahar ini akan menjadi hak istri sepenuhnya. (inget ya,,,,, Calon istri yang menentukan bukan mertua kecuali si calon suami the masih numpang hidup sama orang tuanya : , ya, tentu saja dengan melihat kemampuan sang calon suami juga)
Gag usah takut di bilang matree… mahar merukan nafkah awal sang suami kepada istrinya jadi wajar kalo istrinya yang minta. TAPI, tentuya dengan melihat situasi dan kondisi sang calon suami. Negosiasikan dan tanya kesanggupannya.
Apa ajah yang bisa di jadiin mahar?
Nabi pun menyunahkan sebaiknya mahar memiliki nilai investasi tinggi. Jadi jika(amit-amit ajah) terjadi apa-apa dalam pernikahan, mahar ini dapat menjadi pegangan istri dalam melanjutkan hidup dan membiayai anak-anak. hal seperti itu. Jadi kalo tiket bolak-balik Tokyo-Jakarta yang saya sebutin tadi keknya ga dianjurin jadi mehar deh…. Hihihihi….Mahar yang bernilai investasi tinggi ini biasanya berupa uang tunai, emas, tanah, rumah, deposito syariah, reksadana syariah, kontrakan atau benda berharga lain yang mempunyai nilai investasi tinggi. Yang kesemuanya itu kembali lagi di sesuaikan dengan kemampuan sang calon suami. Hal ini juga di tegaskan oleh H. Sulainman Rasyid dalam Fiqh Islam :
“Banyaknya maskawin tidak dibatasi oleh syariat islam, melainkan memenurut kemampuan sang suami dan kesediaan si istri. Sungguhpun demikian, sang suami hendaklah benar-benar sanggup untuk membayarnya; karena mahar itu apabila telah di tetapkan maka jumlahnya menjadi utang atas suami dan wajib dibayar sebagaimana halnya utang kepada orang lain.”
Sekali lagi mahar memang merupakan simbolisasi dari betapa agungnya sebuah pernikahan tetapi jangan terlalu dipaksakan/berlebihan. Pada akhirnya lebih baik disesuaikan oleh kemampuan/kesanggupan sang suami dan ke-Ridha-an si istri. Kalo misalnya sang suami hanya sanggup 1 gram emas dan sang istri ridha menerimanya, ya ga apa-apa… sebaliknya jika sang suami sanggup dengan yang lebih besar juga ga apa-apa….